
Aqiqah adalah domba yang disembelih setelah kelahiran bayi sebagai wujud rasa syukur orangtua kepada Allah SWT.
Ghonimah adalah harta yang diperoleh dari medan perang.
Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang yang berakal sehat yang diambil dari harta miliknya berupa uang atau barang yang diperbolehkan.
Had bentuk jamaknya Hudud, adalah sanksi hukum atau hukuman yang sudah ditentukan jenis dan ukurannya oleh syariat islam.
Ijaroh (Sewa-menyewa) adalah akad terhadap suatu manfaat dalam jangka waktu tertentu dengan bayaran tertentu.
Jihad adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kekuatan dan tenaga. Dalam arti syar'i yakni memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang memerangi islam dengan senjata dan kekuatan.
Jihad Daf'i yaitu jihad ketika agresi ke negara kafir, hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim mukallaf atau mampu.
Jihad Tholab adalah hukumnya fardhu kifayah kecuali ada mobilisasi umum dari kholifah yang syar'i.
Kaffarat (denda) adalah sesuatu yang dapat menghapus dosa yang diakibatkan melangar perintah pembuat syariat.
Khomr adalah semua nama bagi sesuatu yang dapat menghalangi dan menutupi akal dari berfikir sehat, baik itu berbentuk cairan maupun benda padat.

Mudhorobah adalah seseorang menyerahkan modal tertentu kepada oranglain untuk dikelola dalam usaha perdagangan, dimana keuntungan dibagi diantara keduannya menurut persyaratan yang telah ditentukan Adapun kerugian ditanggung pemodal, karena pelaksana telah menanggung kerugian tenaganya, maka tidak perlu menanggung kerugian lainnya.
Nadzar adalah janji seorang mukallaf (orang yang terkena beban syariat) dengan kemauan sendiri untuk mewajibkan sesuatu atas dirinya yang sebenarnya tidak wajib secara syar'i.







