Jumat, 28 Desember 2018

ISTILAH-ISTILAH FIQIH (Part 3/3)


Aqiqah adalah domba yang disembelih setelah kelahiran bayi sebagai wujud rasa syukur orangtua kepada Allah SWT.

Ghonimah adalah harta yang diperoleh dari medan perang.

Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang yang berakal sehat yang diambil dari harta miliknya berupa uang atau barang yang diperbolehkan.

Had bentuk jamaknya Hudud, adalah sanksi hukum atau hukuman yang sudah ditentukan jenis dan ukurannya oleh syariat islam.

Ijaroh (Sewa-menyewa) adalah akad terhadap suatu manfaat dalam jangka waktu tertentu dengan bayaran tertentu.

Jihad adalah bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kekuatan dan tenaga. Dalam arti syar'i yakni memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang memerangi islam dengan senjata dan kekuatan.

Jihad Daf'i yaitu jihad ketika agresi ke negara kafir, hukumnya fardhu 'ain bagi setiap muslim mukallaf atau mampu.

Jihad Tholab adalah hukumnya fardhu kifayah kecuali ada mobilisasi umum dari kholifah yang syar'i.

Kaffarat (denda) adalah sesuatu yang dapat menghapus dosa yang diakibatkan melangar perintah pembuat syariat.

Khomr adalah semua nama bagi sesuatu yang dapat menghalangi dan menutupi akal dari berfikir sehat, baik itu berbentuk cairan maupun benda padat.


Mudhorobah adalah seseorang menyerahkan modal tertentu kepada oranglain untuk dikelola dalam usaha perdagangan, dimana keuntungan dibagi diantara keduannya menurut persyaratan yang telah ditentukan Adapun kerugian ditanggung pemodal, karena pelaksana telah menanggung kerugian tenaganya, maka tidak perlu menanggung kerugian lainnya.

Nadzar adalah janji seorang mukallaf (orang yang terkena beban syariat) dengan kemauan sendiri untuk mewajibkan sesuatu atas dirinya yang sebenarnya tidak wajib secara syar'i.



Rabu, 26 Desember 2018

ISTILAH-ISTILAH FIQH (Part 2/3)

Haidh adalah darah tabiat yang sudah dikenal dikalangan wanita, yang keluar dari rahim pada waktu tertentu.

Istihadhah adalah darah wanita yang keluar diluar waktu-waktu haid dan nifas atau keluar bersambung setelah haid dan nifas.

Nifas adalah darah yang keluar dikarenakan melahirkan, batas maksimalnya adalah 40 hari dan tidak ada batas minimalnya.

Madzi adalah cairan bening, halus, dan lengket yang keluar ketika syahwat bergejolak dan tidak memancar seperti mani. Madzi merupakan benda najis. Cara membersihkannya cukup dicuci kemudian berwudhu.

Wadi adalah cairan bening dan agak kental biasanya keluar setelah buang air kecil/kencing. Cara membersihkannya dengan dicuci kemudian berwudhu.

Nikah adalah akad yang menghalalkan seorang pria muslim dan wanita muslimah untuk saling menikmati dan bersenang-senang satu sama lain.

Nafkah adalah harta yang berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang wajib diberinya (secara khusus harta yang diberikan suami kepada istri).

Talak adalah terputusnya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas, misalnya ; suami berkata kepada istrinya, "Kamu aku ceraikan", atau dengan bahasa sindiran dan suaminya meniatinya sebagai kata perceraian, misalnya ; suami berkata kepada istrinya, "Pergilah kamu kepada keluargamu".

'Iddah adalah hari-hari dimana wanita yang ditalak menjalani masa penantian. Selama masa penantian tersebut, seorang wanita yang ditalak tidak boleh menikah dan tidak boleh diminta untuk menikah.

Khulu' adalah talak dimana istri menebus dirinya dari suaminya yang tidak disenanginya dengan memberikan sejumlah uang yang diserahkan kepada suaminya, sehingga ia terbebas dari suaminya.

Zina adalah perbuatan fahisyah (perbuatan seksual diluar nikah) dengan masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya kedalam kemaluan wanita yang bukan istri sahnya, dan dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa syubhat (dengan sengaja).


😎😎😎 BARU PART 2 NIH... BERSAMBUNG YEE ðŸ˜ŽðŸ˜ŽðŸ˜Ž

ISTILAH-ISTILAH FIQIH (Part 1/3)



Madzhab adalah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu sholat dengan lafadz tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Thoharoh secara bahasa adalah bersih dan suci dari berbagai hadas (sesuatu yang menghalangi keabsahan sholat seperti buang air kecil dan besar, buang angin, junub, dll). Sedangkan secara istilah adalah menghilangkan hadas dengan air atau debu serta menghilangkan najis.

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabiat yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Benda-benda yang disebutkan sebagai najis berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits adalah :air kencing, kotoran manusia, darah haid, dll.

Wudhu adalah penggunaan air bagi anggota-anggota tubuh tertentu untuk menghilangkan apa yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan sholat dan ibadah yang lain.

Tayyamum adalah bersuci dengan menggunakan debu yang mencakup mengusap wajah dan dua tangan ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.

Khuf adalah semacam sepatu yang menutupi dua mata kaki dan terbuat dari kulit atau sejenisnya. 

Istisqa' adalah meminta diturunkannya hujan dari Allah SWT untuk sejumlah negeri atau wilayah hamba-hambaNya melalui sholat, berdoa, dan beristigfar ketika terjadi kemarau.

Jama' adalah menggabungkan dua sholat yang dilaksanakan pada waktu sholat yang pertama atau kedua karena mengalami kesulitan untuk melaksanakannya pada waktu masing-masing disebabkan safar (bepergian), sakit, hujan lebat, atau lainnya. Menjama' sholat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya yang dilaksanakan pada waktu dzuhur atau maghrib disebut dengan jama' taqdim sedangkan jika dilakukan pada waktu ashar atau isya disebut dengan jama' takhir.

Qoshor adalah meringkas sholat dari empat rokaat (dzuhur, ashar, dan isya) menjadi dua rokaat disebabkan safar.

Thawaf adalah mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh putaran

Sa'i adalah berjalan antara Shafa dan Marwah bolak-balik tujuh kali dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Ta'ziyah artinya menghibur keluarga mayit dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap takdir Allah SWT dan mengharapkan pahala dariNya.


BERSAMBUNG YEE SODARE....👆👆👆

Senin, 24 Desember 2018

ISTILAH-ISTILAH AKHLAK

Al Birru adalah kata yang menunjukkan kepada segala macam bentuk tindak kebaikan.
Al-Itsmu adalah kata yang menunjukkan kepada perbuatan dosa dengan segala macam jenis dan tindakannya.
Amanah adalah sesuatu yang dibebankan atau dipercayakan kepada seseorang. Amanah dapat berupa hak-hak Allah SWT, seperti berbagai kewajiban syariat, dapat pula berupa hak-hak hamba, seperti barang-barang titipan misalnya.
Bakhil adalah menahan sesuatu yang dimilikinnya karena takut akan habis. Bisa disebut juga pelit.
Dzolim adalah mengambil hak orang lain secara tidak benar.
Hasad (Iri) adalah seseorang mengharapkan hilangnya nikmat harta, ilmu, kehormatan, kedudukan maupun lainnya dari orang lain agar pindah kepada dirinya atau mengharapkan hilangnya nikmat pada orang lain, meskipun tidak pindah kepada dirinya dan dia tidak mendapatkan bagian apapun darinya.
Istigfar adalah permohonan ampun kepada Allah SWT agar dihapusnya dosa-dosa.
Itsar adalah mengutamakan orang lain dengan meninggalkan apa yang dia butuhkan untuk dirinya.
Kibr (Sombong) adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain. Orang yang memiliki sifat kibr melihat dirinya berada diatas orang lain dalam sifat kesempurnaan.
Mujahadah adalah usaha yang sungguh-sungguh untuk menjaga celah-celah diri agar tidak tergoda oleh rayuan setan ketika manusia sedang lalai. Karena itulah, jika seseorang mendapati dirinya malas-malasan atau menunda-nunda dalam kebaikan maka hendaklah dia melakukan perlawanan sifat negatif ini.
Muroqobah adalah pengetahuan dan keyakinan kuat yang dimiliki seseorang hamba bahwa dia selalu berada didalam pengawasan Allah SWT baik dalam perkara yang diketahui dan dapat dilihat orang lain maupun perkara yang dirahasiakan.
Nasihat adalah mengajak orang lain untuk melaksanakan sesuatu yang mengandung kemashlahatan dan melarang mengerjakan sesuatu yang mengandung kerusakan.
Shidqu (Kejujuran) adalah kesesuaian antara lahir dan batin, jiwa dan raga, ucapan dan perbuatan, serta antara berita dan fakta.
Shilaturohim adalah membina hubungan persaudaraan dengan sempurna terhadap keluarga dan kaum kerabatnya, baik yang mahrom maupun bukan.
Taubat adalah membersihkan diri dari segenap dosa dan maksiat, menyesali setiap dosa yang telah dilakukannya, bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu didalam sisa umurnya.
Tawadhu' adalah sikap rendah hati, namun tidak sampai merendahkan kehormatan diri dan tidak pula memberi peluang orang lain untuk melecehkan kemuliaan diri.
Tawakkal adalah menyandarkan hati kepada Allah SWT ketika mencari mashlahat atau menghindari mudharat dalam perkara duniawi dan ukhrowi.
'Ujub adalah berbangga diri terhadap apa yang dimiliknya seperti ; ilmu, harta, kekuatan, kemuliaan, ibadah dsb.
Uzlah adalah menjauhi manusia agar selamat dari kerusakan yang terjadi pada mereka karena sudah mencapai tingkatan dimana amar ma'ruf nahi munkar sudah tidak berarti.
Wara' adalah meninggalkan segala sesuatu yang dikhawatirkan akan menjadi akibat terjadinya mudhorot di akhirat.
Zuhud adalah meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat di akhirat.

ISTILAH - ISTILAH DALAM ILMU HADITS (SINGKAT)

Ash-Shahihain adalah Kitab Shahih Bukhori dan Muslim.
Asy-Syaikhain adalah Imam Bukhori dan Muslim.
Muttafaq 'Alaihi  adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim
Atsar dapat diartikan riwayat. Lebih sering digunakan untuk riwayat yang berasal dari para sahabat, yang tidak sampai kepasa Nabi SAW. Namun terkadang juga bermakna sama dengan hadits.


Hadits Shohih adalah hadits yang memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
  1. Bersambung sanadnya
  2. Tiap-tiap perawi itu seorang muslim, baligh, bukan fasiq dan tidak pula jelek perilakunnya
  3. Masing-masing perawinya sempurna daya ingatnya, baik dalam dada maupun tulisan
  4. Tidak menyelisihi perawi terpercaya
  5. Tidak ada cacat
Hadits Maudhu' adalah hadits palsu dan dibuat-buat yang disandarkan kepada Nabi SAW, yang dalam rangkaian sanadnya terdapat perawi yang dinyatakan pendusta.
Kitab As-Shahih adalah kitab hadits yang penulisnya hanya mencantumkan hadits-hadits shahih saja di dalamnya.
Kitab As-Sunan adalah kitab hadits yang mencantumkan hadits-hadits berdasarkan bab fikih (seperti : thoharoh, solat, puasa, zakat, dst.).
Kitab Al-Musnad adalah kitab hadits yang ditulis berdasarkan urutan para sahabat yang meriwayatkan hadits, (seperti : musnad Ahmad bin Hambal).
Kunyah adalah nama panggilan untuk kehormatan yang diawali dengan kata Abu (Bapak), Ummu (Ibu), atau Ibnu (anak), seperti : Abu Utsman, Ummu Khodijah, Ibnu Ali dll.
Matan adalah ucapan yang ada di akhir sanad. Misalnya, diriwayatkan dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda : "Sesungguhnya amalan itu hanya tergantung dengan niat". Maka ucapan Nabi SAW itu disebut dengan matan (teks) hadits.
Ma'tsur adalah sesuatu yang ada riwayatnya dari Nabi SAW.
Marfu' adalah riwayat yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan, taqrir (persetujuan), baik yang sanadnya tersambung atau terputus.
Mauquf adalah riwayat yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, ucapan, atau taqrir. Atau bisa diartikan riwayat yang sanadnya hanya sampai pada sabahat dan tidak sampai kepada nabi, baik yang sanadnya tersambung ataupun yang terputus.
Muhaddits adalah seorang ulama yang menyibukkan diri dengan mempelajari hadits-hadits dan mengetahui mayoritas perawi dan riwayat-riwayat beserta kondisinya.
Rowi adalah orang yang meriwayatkan hadits.
Sanad adalah rangkaian para perowi yang menyampaikan matan (teks) hadits.
Tsiqoh adalah perawi yang kredibel, karena mempunyai dua kriteria ;
  1. Adil, yaitu yang memiliki kriteria ; islam, baligh, berakal sehat, taqwa, dan meninggalkan hal-hal yang merusak nama baik.
  2. Memiliki keseksamaan dalam hafalan dan tulisan, apa yang dihafal sama persis dengan apa yang ditulis.
Ulumul Hadits adalah ilmu yang membahas tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk mengetahui keadaan-keadaan sanad dan matan suatu hadits dari segi diterima dan ditolak.


👆👆BERSAMBUNG ... INSYAALLAH👆👆