Rabu, 26 Desember 2018

ISTILAH-ISTILAH FIQH (Part 2/3)

Haidh adalah darah tabiat yang sudah dikenal dikalangan wanita, yang keluar dari rahim pada waktu tertentu.

Istihadhah adalah darah wanita yang keluar diluar waktu-waktu haid dan nifas atau keluar bersambung setelah haid dan nifas.

Nifas adalah darah yang keluar dikarenakan melahirkan, batas maksimalnya adalah 40 hari dan tidak ada batas minimalnya.

Madzi adalah cairan bening, halus, dan lengket yang keluar ketika syahwat bergejolak dan tidak memancar seperti mani. Madzi merupakan benda najis. Cara membersihkannya cukup dicuci kemudian berwudhu.

Wadi adalah cairan bening dan agak kental biasanya keluar setelah buang air kecil/kencing. Cara membersihkannya dengan dicuci kemudian berwudhu.

Nikah adalah akad yang menghalalkan seorang pria muslim dan wanita muslimah untuk saling menikmati dan bersenang-senang satu sama lain.

Nafkah adalah harta yang berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang wajib diberinya (secara khusus harta yang diberikan suami kepada istri).

Talak adalah terputusnya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas, misalnya ; suami berkata kepada istrinya, "Kamu aku ceraikan", atau dengan bahasa sindiran dan suaminya meniatinya sebagai kata perceraian, misalnya ; suami berkata kepada istrinya, "Pergilah kamu kepada keluargamu".

'Iddah adalah hari-hari dimana wanita yang ditalak menjalani masa penantian. Selama masa penantian tersebut, seorang wanita yang ditalak tidak boleh menikah dan tidak boleh diminta untuk menikah.

Khulu' adalah talak dimana istri menebus dirinya dari suaminya yang tidak disenanginya dengan memberikan sejumlah uang yang diserahkan kepada suaminya, sehingga ia terbebas dari suaminya.

Zina adalah perbuatan fahisyah (perbuatan seksual diluar nikah) dengan masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya kedalam kemaluan wanita yang bukan istri sahnya, dan dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa syubhat (dengan sengaja).


๐Ÿ˜Ž๐Ÿ˜Ž๐Ÿ˜Ž BARU PART 2 NIH... BERSAMBUNG YEE ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ˜Ž๐Ÿ˜Ž

Tidak ada komentar:

Posting Komentar